Beberapa produk Krishand yang telah digunakan secara luas adalah software Krishand PPN 1107, Krishand Withholding Tax, Krishand PPh 21, Krishand Payroll, Krishand General Ledger. Software Krishand PPN 1107 / Withholding Tax / Krishand PPh 21 merupakan software database yang membantu Anda di dalam mempersiapkan formulir-formulir pajak. Dengan menggunakan software ini, persiapan pelaporan pajak Anda menjadi praktis dan efisien tanpa perlu dipusingkan oleh masalah-masalah seperti salah hitung, salah ketik ataupun kesalahan sepele lainnya yang membuat Anda harus memulai pekerjaan dari awal kembali.
Software Krishand bukan hanya sekedar software pelaporan pajak, tetapi memberikan nilai lebih dari itu. Banyak laporan internal yang disediakan untuk membantu Anda menganalisa data yang telah diinput.
Untuk membantu Anda melakukan pekerjaan seminimal mungkin, software Krishand dapat dimodifikasi untuk disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda seperti setting print out pada blanko SSP atau Faktur Pajak, impor data penjualan untuk pembuatan Faktur Pajak secara otomatis, impor data Faktur Pajak Keluaran maupun Masukan dari file Excel, impor data PPh untuk pembuatan Bukti Pemotongan PPh secara otomatis, dll. Jadi Anda punya banyak waktu luang yang dapat dimanfaatkan untuk menganalisa laporan pajak daripada pekerjaan klerikal. Biarkanlah pekerjaan klerikal dibereskan oleh software Krishand.
Software Krishand telah digunakan oleh ribuan perusahaan di seluruh Indonesia. Banyak klien kami yang menyayangkan bahwa mereka terlambat tahu tentang software Krishand setelah merasakan manfaat yang signifikan di dalam pekerjaan mereka. Jika Anda baru tahu sekarang, maka saran kami, jangan Anda tunda lagi untuk menggunakan software Krishand.
Manfaatkan fitur-fitur dari software Krishand dengan biaya yang sudah pasti jauh lebih murah dibandingkan dengan kemudahan dan kepraktisan yang bisa Anda dapatkan.
Beberapa keuntungan yang Anda peroleh dengan menggunakan software Krishand
1. | Cepat dan Akurat |
Dengan software Krishand, persiapan pelaporan pajak Anda akan terhindar dari kesalahan seperti salah ketik, salah hitung, dsbnya, yang sering terjadi jika dilakukan secara manual.. | |
2. | Praktis |
Anda dapat mencetak langsung formulir pajak (yang telah disesuaikan dengan ketentuan dari kantor pajak) tanpa harus menggunakan blanko formulir pajak. | |
3. | Review setiap saat |
Memungkinkan Anda untuk mereview dan menampilkan kembali berkas-berkas pajak yang lama tanpa harus mengutak-atik ataupun mencari-cari arsip fisik berkas. | |
4. | Up to Date |
Kami selalu melakukan perubahan pada aplikasi kami mengikuti peraturan perpajakan terbaru. Semua formulir perpajakan yang tersedia dalam aplikasi merupakan formulir terbaru yang sesuai dengan peraturan perpajakan terakhir. | |
5. | Membuat kerja Anda lebih efektif, efisien dan hemat waktu |
- Faktur Pajak Standar
- Faktur Pajak Sederhana
- Nota Retur Pembelian
- Nota Retur Penjualan
- SPT Masa PPN 1107, 1107A, 1107B
- Surat Setoran Pajak
- SPT Tahunan 1721, 1721-A, 1721-A1, 1721-B, 1721-C
- SPT Tahunan PPh WP Badan 1771, 1771-I, 1771-II, 1771-III, 1771-IV, 1771-V, 1771-VI
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final
- Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Oleh Badan Usaha Industri
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 26
- Bukti Pemotongan PPh Jasa/Konstruksi Final
- Bukti Pemotongan PPh atas Sewa Tanah/Bangunan Final
- Bukti Pemotongan PPh Hadiah Undian
- Bukti Pemotongan PPh Pelayaran Dalam Negeri
- Bukti Pemotongan PPh Penerbangan Dalam Negeri
- Bukti Pemotongan PPh Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 23/26
- SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2)
- SPT Masa PPh Pasal 15
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan 26
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 22
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan 26
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2)
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 15
- Dan laporan-laporan lainnya yang bersifat internal
Di samping itu, untuk membantu para Wajib Pajak di dalam melaksanakan kewajibannya, maka kami memberikan gratis software SSP. Apa saja kelebihan yang dapat ditawarkan dari software Krishand SSP ? Untuk mengetahui lebih lanjut, silakan klik di sini.
Sumber :http://www.pajak.net/
0 komentar:
Posting Komentar